Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali membahas persoalan sengketa empat pulau yang tengah menjadi sorotan.
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebelumnya berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, berdasarkan status administratif terbaru dari Kemendagri, keempat pulau tersebut kini dinyatakan berada di wilayah Sumatera Utara.
Meski sudah ada keputusan administratif, Zulfikar menilai perlunya evaluasi kembali yang menyeluruh dengan pendekatan lintas disiplin.
“Langkah baiknya, walaupun itu sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh dan Pemda Sumut duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif dengan melibatkan para ahli, dilakukan secara transparan dan objektif,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/6).
Ia menekankan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya persoalan teknis di peta semata.
Menurutnya, batas wilayah juga menyentuh aspek psikologis, sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat setempat.
“Kalau ada ekspresi yang tercederai, itu bisa mendatangkan konflik. Padahal, batas wilayah itu justru ingin memastikan berbagai ekspresi itu tetap terjaga secara damai,” ucap politisi dari Partai Golkar tersebut.
Zulfikar menyambut baik sikap Kemendagri dan Gubernur yang disebutnya cukup tanggap dalam menanggapi persoalan ini.
Namun, ia menegaskan pentingnya melibatkan lembaga dan tim ahli yang memiliki kapasitas di bidangnya.
Beberapa pihak yang perlu dilibatkan antara lain lembaga informasi geografis, ahli topografi, hingga Tim Review Wilayah dan Penetapan Nasional (TRWPN).
“Menurut saya ada tahapan yang belum dilakukan dan ada semangat yang bisa jadi terlupakan. Yakni tahapan saintifik dan semangat keterbukaan yang objektif,” tuturnya.
Ia berharap pembahasan ulang ini dapat menjadi model penyelesaian sengketa batas wilayah lainnya di Indonesia.
Zulfikar mengingatkan bahwa masih banyak wilayah lain, termasuk di tingkat desa, yang status batas administratifnya masih belum tuntas.
“Keputusan itu bisa dikoreksi, bisa ditinjau, itu bagian dari administrasi pemerintahan kita. Yang penting duduk bersama, dialog, kajian yang ilmiah, melibatkan para ahli dengan semangat objektif,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok