Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mendesak pemerintah segera menyelidiki penjualan lima pulau Indonesia yang tercantum di situs Private Islands Online.
Ia menilai pemerintah tidak boleh menganggap remeh masalah ini karena menyangkut kedaulatan wilayah negara.
Dede menyebut praktik penjualan serupa juga terjadi di lahan-lahan wisata yang akhirnya dikuasai warga negara asing.
Padahal dalam hukum Indonesia, WNA hanya diperbolehkan menyewa atau menjalankan usaha, bukan memiliki lahan.
Menurutnya, banyak kasus di mana persepsi kepemilikan timbul hanya karena nama tercatat dalam dokumen bisnis.
Ia meminta agar pemerintah segera memanggil pihak pengelola situs Private Islands Online untuk mengklarifikasi legalitas informasi tersebut.
Jika benar terjadi transaksi penjualan pulau, pemerintah harus menelusuri pihak yang memberikan izin atau kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Dede menegaskan pentingnya audit mendalam terhadap legalitas iklan dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Pantauan di situs Private Islands Online menunjukkan lima pulau Indonesia ditawarkan dengan berbagai deskripsi menarik.
Pulau pertama adalah sepasang pulau di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 159 hektar, disebut cocok untuk pembangunan resor.
Harga pulau tersebut tidak dicantumkan secara terbuka dan hanya tersedia berdasarkan permintaan.
Pulau kedua adalah properti di Pulau Sumba, NTT, yang ditawarkan dalam ukuran 5 hingga 100 hektar dengan harga per meter mulai EUR 7.
Pulau ketiga, Panjang Island di NTB, memiliki luas 33 hektar dan disebut masih alami dan belum dikembangkan.
Keempat, Pulau Seliu di Bangka Belitung dijual seharga lebih dari Rp 2,1 miliar.
Pulau kelima adalah "Surf Beach Property" di Pulau Sumba yang digambarkan cocok untuk vila pribadi atau resor mewah dengan status harga "Off the Market".
Dede menilai kasus ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap pulau-pulau yang rentan diklaim atau diperdagangkan secara ilegal.
Ia mendorong adanya koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk melindungi wilayah negara dari praktik-praktik yang merugikan kedaulatan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok