Repelita Padang - Sejumlah pejabat di RSUD Rasidin Padang diberhentikan sementara menyusul kasus penolakan pasien Desi Arianti yang berujung kematian.
Pejabat yang dinonaktifkan meliputi direktur rumah sakit, kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, serta kepala Seksi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pemeriksaan manajemen pelayanan di RSUD.
Ia menegaskan langkah ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kota atas dugaan kelalaian pelayanan publik.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyatakan insiden penolakan pasien hingga meninggal tidak boleh terulang kembali.
Ia menyesalkan sikap rumah sakit yang dianggap mempersulit pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Vasko meminta agar pasien tidak dipersulit dalam proses masuk rumah sakit agar tidak sampai mengorbankan nyawa.
Kasus kematian Desi Arianti terjadi pada Ahad 1 Juni 2025 setelah diduga mengalami penolakan saat dibawa ke RSUD Rasidin.
Wakil gubernur juga mengingatkan perlunya pendalaman kasus ini dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh tenaga kesehatan atau pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi kelemahan dalam pelayanan kesehatan publik di Sumatera Barat.
Pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

