Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ahmad Khoizinudin Ultimatum Jokowi: Cabut Pernyataan soal Kasmudjo atau Kena Pasal Hoaks

Ahmad Khoizinudin Ultimatum Jokowi: Cabut Pernyataan soal Kasmudjo atau Kena  Pasal Hoaks - Seputar Cibubur

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberi batas waktu kepada Joko Widodo untuk mencabut pernyataannya terkait sosok Kasmudjo yang diklaim sebagai dosen akademiknya di UGM.

Menurut Khozinudin, pernyataan itu tidak sesuai fakta dan harus segera diralat.

Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada klarifikasi dalam waktu tiga hari, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Pernyataan ini disampaikan Khozinudin dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.

Saya beri waktu kepada saudara Joko Widodo untuk mencabut pernyataan bahwa Pak Kasmudjo adalah dosen akademik.

Pernyataan itu terbukti tidak benar, ujarnya.

Khozinudin merujuk pada penjelasan Rismon Sianipar, ahli forensik digital, yang sebelumnya menyebut Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing maupun dosen akademik Jokowi selama kuliah di Universitas Gadjah Mada.

Jika Jokowi tidak menarik ucapannya, tim hukum Roy Suryo menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi palsu.

Jika tidak dicabut dalam 3 hari ke depan, kami akan pertimbangkan langkah hukum.

Rakyat kecil saja ditindak tegas kalau menyebar hoaks.

Maka presiden pun harus tunduk pada hukum, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh pilih kasih.

Jika Jokowi tidak membantah ucapannya, maka tindakan itu akan dianggap sebagai kebohongan di ruang publik.

Kami akan menjadikan pernyataan Jokowi sebagai bukti dugaan kebohongan, dan publik berhak mempertanyakan keabsahan ijazahnya, imbuhnya.

Ketegangan antara Roy Suryo dan Jokowi semakin tinggi sejak mencuatnya isu ijazah palsu beberapa waktu lalu.

Presiden ketujuh RI itu bahkan telah melaporkan Roy Suryo beserta empat tokoh lainnya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved