Repelita Jakarta - Sebanyak 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture di PT Bank Rakyat Indonesia.
Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Surat permohonan telah dikirimkan KPK ke pihak Imigrasi pada 26 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 27 Juni 2025.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin sore, 30 Juni 2025, di Gedung Merah Putih.
Meski begitu, KPK belum mempublikasikan nama-nama pihak yang dicegah.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI yang berlangsung selama lima tahun sejak 2020 hingga 2024.
Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Per 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini.
Namun belum ada tersangka karena proses penyidikan masih berada dalam tahap Surat Perintah Penyidikan Umum.
KPK memastikan perkara ini menyasar mantan pejabat tinggi di BRI.
Dalam penyelidikan, KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Selain pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen pengadaan, dan catatan keuangan yang berkaitan dengan pengadaan mesin EDC.
KPK menyatakan pengusutan kasus ini akan terus berkembang seiring penelusuran bukti dan keterangan dari para pihak terkait. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.