Repelita Jakarta - Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih menyisakan tanda tanya di tengah publik.
Selama lebih dari 12 jam pemeriksaan pada Senin 23 Juni 2025, Nadiem tak banyak berkomentar selain membacakan pernyataan tertulis berisi apresiasi, janji kooperatif, dan ungkapan rindu terhadap keluarganya.
“Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” ujar Nadiem singkat di hadapan awak media sebelum meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus.
Sorotan utama penyidik saat ini tertuju pada rapat internal yang digelar Kemendikbudristek pada 9 Mei 2020.
Rapat tersebut disebut menjadi titik krusial karena terjadi setelah adanya kajian teknis yang menyatakan laptop berbasis Chromebook kurang cocok untuk digunakan di Indonesia.
Kajian itu disusun pada April 2020 dan secara misterius diubah sekitar bulan Juni hingga Juli 2020.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa isi rapat 9 Mei menjadi fokus penyidik karena diyakini berkaitan erat dengan pengambilan keputusan dalam proyek senilai Rp 9,9 triliun itu.
“Penyidik akan mendalami rapat tersebut,” kata Harli.
Namun Harli belum bisa membeberkan lebih lanjut isi pertemuan tersebut karena masih menunggu konfirmasi dari saksi-saksi lain.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 31 pertanyaan kepada Nadiem.
Sebagian besar menggali sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan, mulai dari kewenangannya sebagai menteri, arahannya kepada staf, hingga hubungan komunikasi dengan pihak vendor.
Penyidik juga menelisik apakah ada keterlibatan Google atau perusahaan lain dalam penawaran perangkat Chromebook ke Kemendikbudristek.
“Masih didalami juga apakah ada penawaran dari pihak seperti Google dan sebagainya,” jelas Harli.
Sampai saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Semua saksi yang dipanggil masih dapat pulang tanpa mengenakan rompi tahanan.
Salah satu saksi kunci yang ditunggu kehadirannya adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem.
Jurist telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan kesibukan pribadi dan keluarga.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa ia berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
Penyidik tengah mempertimbangkan langkah hukum yang tepat untuk memastikan kehadiran Jurist dalam proses penyidikan.
Kasus ini dipantau ketat publik mengingat besarnya anggaran negara yang digunakan serta keterlibatan pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok