Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

TNI AD Kerahkan Prajurit di Kantor Kejari-Kejati, Apa Tujuan di Balik Langkah Kontroversial Ini?

 Ini Tujuan TNI AD Sebar Prajurit di Kantor Kejari-Kejati Se-Indonesia

Repelita Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) baru-baru ini mengeluarkan instruksi untuk mengerahkan prajurit di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah ini diberikan melalui Telegram Nomor TR/442/2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan penyiapan personel serta perlengkapan untuk mendukung pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan yang ada.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang sudah berlangsung sebelumnya.

Wahyu menambahkan bahwa meskipun jumlah personel yang terlibat bervariasi, pengamanan ini ditujukan untuk menjaga situasi di Kejati dan Kejari dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun disebutkan dalam surat telegram jumlah personel yang harus dikerahkan, jumlah pasti prajurit yang ditugaskan akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing lokasi.

Meskipun TNI mengonfirmasi bahwa pengamanan ini dilakukan untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan, beberapa pihak, seperti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan kritik tajam.

Koalisi tersebut menilai pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan menimbulkan keraguan mengenai independensi penegakan hukum di Indonesia.

Mereka khawatir bahwa keterlibatan TNI dapat mengaburkan pembagian wewenang antara lembaga penegak hukum sipil dengan tugas pertahanan yang menjadi tanggung jawab TNI.

Namun demikian, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI adalah bagian dari dukungan yang diberikan terhadap tugas Kejaksaan.

Menurut Kejaksaan, kerjasama ini merupakan langkah konkret untuk menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas hukum di Indonesia.

Langkah ini sekaligus membuka perdebatan tentang batasan peran antara TNI dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan serta penegakan hukum di tanah air.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved