
Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatan atas data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak masuk akal.
Data tersebut menunjukkan perpindahan Harun Masiku dari Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, dalam waktu satu detik.
Ronny Talapessy, kuasa hukum, mempertanyakan kemungkinan perpindahan jarak sekitar 4 kilometer hanya dalam hitungan detik.
Ia menyebut perpindahan itu serupa dengan kecepatan cahaya.
Ronny meragukan keabsahan data CDR yang menjadi salah satu bukti penyidik KPK terkait keberadaan Hasto Kristiyanto.
Menurut Ronny, perpindahan lokasi dalam data tersebut bukan disebabkan pergeseran ponsel melainkan perpindahan sinyal.
Hal ini bisa terjadi karena fenomena handoff atau over quota pada sinyal, bukan perpindahan perangkat secara fisik.
Dalam persidangan, saksi ahli Bob Hardian Syahbuddin dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia menyebut akurasi data tersebut rendah.
Hal ini disebabkan karena analisa hanya berdasarkan data dalam bentuk excel tanpa data pembanding lain.
Selain itu, waktu analisa yang sangat singkat juga menjadi penyebab kesalahan data.
Ahli menyampaikan proses analisa idealnya memerlukan waktu dua hari, namun pemeriksaan hanya berlangsung selama satu jam.
Ronny menambahkan, hingga saat ini tidak ada bukti yang mendukung dakwaan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Tidak ada saksi fakta maupun ahli yang menyatakan Hasto berada di lokasi PTIK selama proses persidangan.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK yang hingga kini masih buron.
Ia memerintahkan stafnya dan Harun Masiku untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam agar menghindari penyitaan.
Perintah itu dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Hasto juga diduga memberikan uang suap senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu bertujuan agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan caleg sebelumnya.
Pemberian suap tersebut juga dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat (1) KUHAP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

