Repelita Cirebon - Pemilik tambang batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Penahanan tersebut terkait dengan peristiwa longsor yang menewaskan 14 pekerja tambang pada Jumat, 30 Mei 2025.
Polisi membawa pemilik tambang untuk dimintai keterangan mengenai insiden tersebut.
Tambang yang dikelola memiliki izin resmi yang berlaku hingga November 2025.
Selain pemilik, polisi juga memeriksa enam orang yang diduga terkait dengan empat yayasan penambangan di lokasi tersebut.
Hingga kini, identitas pemilik tambang dan yayasan yang terlibat belum dipublikasikan secara resmi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Herman Suryatman menyatakan bahwa aktivitas keempat yayasan tersebut dihentikan sementara.
Penutupan ini berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tiga yayasan aktif melakukan penambangan dan satu sedang dalam tahap eksplorasi, semuanya ditutup sementara.
Meskipun izin resmi dimiliki, pemerintah masih menyelidiki pelaksanaan penambangan di lapangan apakah sudah sesuai prosedur.
Pemerintah juga akan meneliti apakah longsor terjadi akibat kelalaian atau faktor lain.
Penutupan permanen menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari gubernur.
Polisi melaporkan bahwa 14 jenazah korban longsor telah ditemukan dan dievakuasi.
Sebanyak 12 korban berhasil diselamatkan dan dirawat di rumah sakit, dengan tiga di antaranya sudah diperbolehkan pulang.
Jumlah korban yang masih tertimbun material longsoran masih diklarifikasi oleh petugas.
Informasi awal menyebutkan masih ada sekitar delapan orang yang belum ditemukan namun masih dalam proses verifikasi.
Polisi telah mendirikan posko pengaduan di lokasi untuk memudahkan keluarga korban melapor dan mengidentifikasi jenazah.
Masyarakat dapat mengunjungi posko tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai korban. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

