
Repelita Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, menyoroti kemungkinan Roy Suryo menghadapi ancaman hukuman penjara.
Roy Suryo sebelumnya dikenal lantang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu.
Namun, setelah Bareskrim menyatakan keaslian ijazah tersebut, posisi Roy Suryo kini dinilai rentan secara hukum.
Gigin menilai, jika Roy Suryo sampai dipenjara, hal itu bukan disebabkan oleh tindakan kriminal.
Menurutnya, Roy Suryo hanya terlalu keras mempertahankan pendapat dan kebenaran yang diyakininya.
“Kalau Roy Suryo dipenjara, itu bukan karena melakukan kejahatan,” tulis Gigin di media sosial pribadinya.
“Tapi karena terlalu ngotot membela kebenaran,” tambahnya.
Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri memastikan bahwa dokumen itu asli dan sah.
Meskipun demikian, masih ada pihak yang meragukan hasil pengumuman tersebut.
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Jokowi memang terdaftar dan menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut bukti keberadaan Jokowi di UGM melalui pengumuman kelulusan seleksi masuk yang pernah dimuat di koran.
Pengumuman tersebut diterbitkan di Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980, memuat nama peserta yang lolos ujian masuk.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

