
Repelita Solo - Restoran Ayam Goreng Widuran yang sudah berdiri lebih dari 50 tahun tiba-tiba membuat heboh masyarakat karena baru mengumumkan bahwa semua menu yang mereka jual berstatus non halal.
Pengumuman ini langsung menimbulkan reaksi dari banyak konsumen, terutama yang beragama muslim, karena selama ini mereka tidak mengetahui informasi tersebut.
Seorang pengacara senior dari Surakarta, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal, pengusaha makanan wajib mencantumkan label non halal apabila produknya tidak sesuai standar halal.
Ia menilai aneh bahwa restoran yang telah lama berdiri seperti Ayam Goreng Widuran baru sekarang memberikan informasi non halal kepada publik.
Menurutnya, aturan hukum menganggap semua pelaku usaha dan konsumen harus mengetahui ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
“Setiap orang dianggap tahu hukum, termasuk pengusaha restoran, sehingga kewajiban untuk mencantumkan label non halal harus dipatuhi,” ujarnya.
Ayam Goreng Widuran dikenal sebagai tempat makan legendaris di Solo yang menawarkan ayam kampung dengan bumbu khas Jawa dan telah menjadi favorit sejak tahun 1973.
Menu yang disajikan terkenal dengan tekstur daging yang lembut dan kremesan yang renyah.
Namun, baru-baru ini informasi soal status non halal menu di restoran ini menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah pelanggan muslim merasa tertipu karena tidak mendapat informasi sebelumnya.
Seorang karyawan restoran mengaku bahwa label non halal baru dipasang dan diinformasikan secara terbuka setelah adanya protes dari pelanggan.
Mayoritas pelanggan restoran ini memang berasal dari kalangan non-muslim, sehingga pengumuman non halal baru muncul belakangan.
Manajemen restoran kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji untuk memperjelas status halal produk mereka di semua saluran komunikasi resmi.
Kepala Kementerian Agama Kota Surakarta menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas mengenai status halal atau non halal agar konsumen tidak salah paham.
Pemerintah daerah berencana melakukan pemeriksaan langsung ke restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diharapkan lebih cermat dalam memilih makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

