
Repelita Lombok Tengah - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus pernikahan usia dini ke Polres Lombok Tengah.
Pernikahan itu melibatkan sepasang remaja asal Lombok Tengah yang masih berada di bawah batas usia legal.
Pengantin perempuan berinisial YL, yang diketahui masih duduk di bangku SMP, berusia 15 tahun.
Sementara itu, pengantin pria berinisial RS merupakan anak putus sekolah berumur 17 tahun.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah pernikahan mereka menjadi sorotan publik.
Menurutnya, sejak awal pihak desa dan aparat terkait sudah berupaya mencegah berlangsungnya pernikahan tersebut.
Namun, pasangan itu tetap bersikeras melangsungkan pernikahan meski mendapat larangan dari pemerintah desa, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.
Tradisi nyongkolan yang merupakan bagian dari budaya pernikahan suku Sasak tetap mereka lakukan, bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
LPA juga menyoroti keterlibatan orang tua kedua belah pihak yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam keputusan menikahkan anak-anak mereka.
Joko menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, keputusan orang tua menjadi penentu utama terjadinya perkawinan anak.
Selain itu, LPA menyebut belum dapat dipastikan apakah ada keterlibatan penghulu resmi dalam pernikahan tersebut.
Laporan ke polisi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak semakin banyak anak-anak lain yang mengikuti jejak serupa akibat viralnya peristiwa ini.
Menurut Joko, tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pernikahan usia anak adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LPA berharap akan ada tindakan pemulihan bagi kedua anak yang terlibat dalam pernikahan ini.
Video yang sempat viral menunjukkan kedua mempelai mengenakan pakaian adat Sasak berwarna hitam dengan dandanan lengkap dan duduk di pelaminan.
Pernikahan ini diduga dilakukan secara tidak resmi karena tidak tercatat dalam dokumen kependudukan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

