Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MK tentang Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta Dinilai Yusuf Dumdum sebagai Keputusan yang Melegakan

 Yusuf Dumdum Archives - Keuangan News

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan kebijakan yang menggratiskan pendidikan untuk jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan ini merupakan hasil putusan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Putusan MK memerintahkan pemerintah menjamin pendidikan wajib belajar sembilan tahun tanpa biaya di semua satuan pendidikan dasar.

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku jika tidak menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyampaikan apresiasi sekaligus sindiran ringan atas keputusan ini.

Ia mengatakan bahwa biasanya jika mengingat MK, yang terlintas adalah paman Usman, tetapi kali ini putusan MK memberikan harapan.

Kebijakan ini dianggap memberikan kelegaan bagi masyarakat luas yang menantikan akses pendidikan gratis tanpa diskriminasi.

Putusan MK yang dibacakan Selasa (27/5/2025) ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Kebijakan ini membuka peluang pemerataan pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved