
Repelita Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Roy Suryo untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemanggilan ini terkait dengan proses penyidikan atas laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kedua ini bertujuan melengkapi klarifikasi dari Roy Suryo setelah dihentikannya penyelidikan dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo telah menjawab 24 pertanyaan terkait tuduhan kepalsuan ijazah.
Proses pemeriksaan lanjutan direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dengan durasi yang diperkirakan sama.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 saat Roy Suryo dan tim pembela ulama melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri.
Setelah itu, kasus bergeser menjadi laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan empat orang lainnya.
Keempat orang tersebut adalah Rison Hasiolan, Ti Fauzia, Tias Suma Egi Sujana, dan Kurniatri Royani.
Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait tuduhan ijazah palsu.
Bareskrim Polri telah melakukan uji forensik menyeluruh selama hampir satu bulan terhadap ijazah Jokowi.
Uji tersebut juga melibatkan perbandingan dengan ijazah tiga teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Pada 22 Mei, Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan dugaan kepalsuan.
Meski begitu, Roy Suryo menyatakan ketidakpuasan atas proses penyidikan dan menilai kurang transparan.
Ketidakpuasan ini membuat Roy Suryo berencana melaporkan tim penyidik Bareskrim ke lembaga pengawas internal kepolisian.
Lembaga yang akan dilaporkan antara lain Kompolnas dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Sampai saat ini, baik Roy Suryo maupun Jokowi belum menutup kasus ini secara hukum.
Meskipun dugaan pidana kepalsuan ijazah telah selesai, perselisihan berlanjut pada kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Kemungkinan Roy Suryo juga akan melaporkan tim penyidik Bareskrim ke lembaga pengawas internal kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

