Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Diminta Segera Tangani Kasus Korupsi Payment Gateway dengan Tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia diterima penyidik Polda Metro

Repelita Jakarta - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk membahas kelanjutan kasus korupsi payment gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Ketua Umum KMPHI, Faisal J Ngabalin, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan dengan penyidik.

KMPHI sebelumnya menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya sebagai bentuk dorongan agar kasus yang merugikan negara senilai Rp 32,09 miliar ini segera dituntaskan.

Faisal menegaskan bahwa penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menerima perwakilan KMPHI untuk membahas penyelesaian perkara tersebut.

Ia juga meminta agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Denny Indrayana.

Desakan khusus diberikan untuk penangkapan tersangka atas dugaan korupsi payment gateway yang terjadi pada tahun 2015.

Faisal berharap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, bisa memberi perhatian serius agar kasus ini tidak terus tertunda selama 10 tahun.

Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

Pihak penyidik yang menerima perwakilan KMPHI memastikan bahwa laporan ini akan segera diproses dan diteruskan kepada Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, KMPHI juga mengadakan aksi di Mabes Polri pada 22 Mei 2025 untuk mempercepat penanganan perkara ini.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Denny Indrayana menyinggung status tersangkanya yang hampir genap sepuluh tahun pada Februari 2025.

Pelapor kasus dugaan korupsi, Andi Syamsul Bahri, pernah menyatakan kekhawatiran terkait lambatnya proses penanganan kasus ini.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 32,09 miliar dengan dugaan pungutan ilegal sekitar Rp 605 juta.

Denny Indrayana sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 dalam kasus ini.

Dugaan peran Denny adalah menginstruksikan pemilihan dua vendor proyek payment gateway serta memfasilitasi operasionalnya.

Vendor yang diduga terlibat adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved