Repelita Jakarta - Jurnalis senior Hersubeno Arief mengkritik keluarnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan khusus bagi jaksa dan keluarganya.
Menurut Hersubeno, aturan ini bukan hanya sekadar pengamanan biasa, tetapi merupakan tanda bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan operasi besar untuk memberantas korupsi dalam skala besar.
Ia menjelaskan bahwa Perpres tersebut menegaskan fokus pemerintah pada penanganan kasus korupsi besar dengan mengandalkan aparat kejaksaan.
Dalam penjelasannya, Hersubeno menyebut pengerahan lebih dari 6.000 personel TNI ke kantor kejaksaan sebagai bagian dari implementasi aturan ini.
Ia menilai bahwa kehadiran pasukan militer bukan hanya untuk dukungan keamanan, melainkan juga menandakan adanya ancaman serius terhadap para jaksa, termasuk dari institusi keamanan sendiri.
Hersubeno menyebutkan beberapa kejadian nyata yang pernah muncul, seperti penguntitan pejabat tinggi kejaksaan oleh oknum aparat dan ancaman terhadap Jaksa Agung saat menangani kasus besar.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo sangat mengandalkan kejaksaan sebagai ujung tombak dalam pengusutan perkara korupsi tersebut.
Menurut Hersubeno, situasi ini mirip dengan praktik intimidasi dalam cerita kriminal, namun faktanya sudah terjadi di Indonesia, termasuk ancaman langsung dari perwira tinggi militer terhadap pimpinan kejaksaan saat mengusut kasus sawit.
Ia menegaskan peristiwa-peristiwa tersebut bukan fiksi, melainkan kenyataan yang mengerikan di dalam negeri.
Hersubeno juga menyoroti pembentukan Satgas Penertiban Sawit yang dipimpin Menteri Pertahanan, Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Samsudin, dengan pelibatan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus sebagai pelaksana harian.
Menurutnya, hal ini menguatkan dugaan bahwa pemerintah memang menargetkan korupsi besar yang melibatkan elite di sektor sumber daya alam.
Perpres 66/2025 mengatur bahwa jaksa dan keluarganya mendapatkan perlindungan negara, baik dari Polri maupun TNI, terhadap ancaman yang membahayakan jiwa, raga, dan harta benda.
Perlindungan tersebut termasuk pengerahan pasukan militer untuk pengamanan kantor kejaksaan dan pengawalan saat tugas di lapangan.
Hersubeno juga menyoroti kerja sama antara kejaksaan dengan BIN dan BAIS TNI yang diatur dalam perpres.
Kerja sama itu mencakup pelatihan, pertukaran data, dan dukungan operasional.
Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk koordinasi intelijen yang tidak biasa dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

