
Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengumumkan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden Joko Widodo adalah asli.
Namun, pengumuman tersebut hanya merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian.
Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan bahwa pengumuman Bareskrim bukanlah keputusan final yang mengikat secara hukum.
Menurut Roy Suryo, keputusan yang bersifat final dan mengikat harus datang dari Mahkamah Konstitusi atau pengadilan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menganggap bahwa kasus ini telah selesai begitu saja.
Roy Suryo meminta agar proses pengumuman lanjutan dari Puslabfor ditunggu karena kasus ini masih berlanjut.
Dalam konferensi pers, Bareskrim memajang foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi yang disahkan pada 5 November 1985.
Foto tersebut juga memperlihatkan Jokowi memakai kacamata, sesuai dengan gambar yang selama ini beredar di media sosial.
Bareskrim juga menampilkan beberapa dokumen pendukung yang memperkuat klaim keaslian ijazah tersebut.
Namun, Bareskrim tidak menunjukkan foto asli ijazah, melainkan hanya foto saat penyerahan ijazah yang diklaim asli oleh kuasa hukum Jokowi ke Bareskrim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

