Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pasutri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Dihukum Mati, Istri Penjara 15 Tahun

 Pasutri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Dihukum Mati, Istri Penjara 15 Tahun

Repelita Jakarta - Pengadilan Tinggi Medan memutuskan mengurangi hukuman terhadap Debby Kent, istri dari Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan.

Hukuman penjara Debby yang awalnya 20 tahun dipangkas menjadi 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Debby terbukti bersalah melakukan kerja sama dalam tindak pidana narkotika dan tanpa izin memiliki atau membawa psikotropika.

Selain Debby, hakim juga menguatkan hukuman terhadap beberapa terdakwa lain terkait kasus yang sama.

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, yang berperan menyediakan alat cetak dan pemasaran ekstasi, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan, mantan supervisor, tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara Arpen Tua Purba, pegawai loket Paradep, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sedangkan Hendrik Kosumo, suami Debby dan pemilik pabrik ekstasi, tetap dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Hukuman tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.

Hendrik terbukti melanggar pasal narkotika terkait produksi dan peredaran ekstasi dalam jumlah besar.

Putusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan banding yang dilakukan terhadap para terdakwa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved