Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan lahan seluas 12 hektare di Pondok Aren, Tangerang Selatan adalah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Lahan tersebut sebelumnya sempat diduduki oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Nusron menyatakan bahwa tanah itu berstatus Sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG.
Dia menegaskan tidak ada sengketa atau perkara hukum yang terkait dengan lahan tersebut.
GRIB Jaya sempat mengklaim kepemilikan atas lahan itu berdasarkan girik yang mereka pegang.
Namun, Nusron menilai klaim tersebut tidak didukung bukti yang sah.
Dia menegaskan lahan itu merupakan aset negara yang harus dihormati.
BMKG telah melaporkan pendudukan lahan ini kepada Polda Metro Jaya.
BMKG juga meminta bantuan pengamanan atas aset negara tersebut.
Rencana pembangunan di lahan itu sempat terhambat karena pendudukan oleh GRIB Jaya.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, BMKG bersama Satpol PP membongkar posko yang didirikan oleh GRIB Jaya di atas lahan tersebut.
Polisi menangkap sejumlah orang yang berada di lokasi saat pembongkaran.
Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki laporan BMKG terkait penguasaan lahan oleh ormas tersebut.
Nusron mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG dan aparat keamanan untuk mencegah penguasaan lahan negara tanpa hak.
Kasus ini menjadi perhatian publik terkait penguasaan lahan negara oleh ormas tanpa izin.
Penting bagi semua pihak untuk menjaga dan menghormati aset negara demi kepentingan bersama.
Pemerintah berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukan.
Nusron berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh klaim tanpa dasar hukum.
Verifikasi informasi menjadi langkah penting sebelum membuat klaim terkait kepemilikan lahan.
Dengan tindakan tegas pemerintah, diharapkan situasi seperti ini tidak terjadi lagi.
Pengawasan aset negara akan terus ditingkatkan untuk mencegah penguasaan ilegal.
Kepastian hukum atas kepemilikan lahan negara menjadi kunci mencegah konflik.
Klarifikasi ini diharapkan membantu masyarakat memahami status hukum lahan tersebut.
Kerja sama menjaga aset negara diperlukan demi kemajuan bangsa.
Pemerintah akan memastikan pengelolaan aset negara sesuai peruntukan.
Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi penguasaan lahan tanpa hak.
Kepastian hukum atas aset negara penting untuk iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah berharap masyarakat menghormati aset negara demi kepentingan bersama.
Tindakan tegas ini diharapkan mencegah pihak yang menguasai lahan tanpa hak sah.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan memastikan pengelolaan aset negara.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi penguasaan lahan negara tanpa hak.
Editor: 91224 R-ID Elok

