
Repelita Makassar - Pemerintah Kota Makassar menutup dua tempat hiburan malam setelah ditemukan alat DJ tanpa izin.
Kedua tempat yang disegel yaitu Kafe Barbara dan Parumpa One yang berada di kawasan KIMA SQUARE, Kecamatan Biringkanaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar, Helmy Budiman menyatakan bahwa dua tempat itu merupakan karaoke yang beroperasi seperti diskotik.
Petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan penyegelan pada 28 Mei 2025.
Tim tersebut terdiri dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, serta pihak kecamatan.
Menurut Helmy, tindakan ini merupakan langkah insidental berdasarkan laporan masyarakat atau temuan langsung di lapangan.
Ia menyampaikan bahwa langkah ini dapat kembali dilakukan bila ditemukan pelanggaran serupa.
Tujuan penyegelan agar pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan.
Selain dua tempat yang disegel, terdapat 14 tempat lainnya yang diberikan sanksi pembinaan.
Berikut daftarnya:
1. Barbara Kafe (penyegelan fasilitas diskotik)
2. Parumpa One (penyegelan fasilitas diskotik)
3. Xiss Karaoke (pembinaan)
4. Alexis Kafe Karaoke (pembinaan)
5. Wink Kafe (pembinaan)
6. AST 99 Kafe (pembinaan)
7. Citra Kafe (pembinaan)
8. Galaxy Kafe (pembinaan)
9. Harmoni Kafe (pembinaan)
10. Puncak III (pembinaan)
11. Parumpa 21 (pembinaan)
12. Kafe Bang Hasan (pembinaan)
13. Elang Kafe (pembinaan)
14. Life Kafe (pembinaan)
15. 33 Kafe (pembinaan)
16. Love Kafe (pembinaan).
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

