
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam perkara yang berkaitan dengan situs judi online.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika diminta tanggapannya mengenai sorotan publik terhadap peran Budi Arie dalam kasus tersebut.
Menurut Budi, pihaknya akan memastikan lebih dahulu apakah perkara itu termasuk kategori dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi bagian dari kewenangan lembaganya.
Nama Budi Arie kembali mencuat setelah disebut dalam sidang kasus dugaan suap pembukaan situs judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada 14 Mei 2025 itu mengungkap bahwa Budi Arie disebut-sebut memperoleh jatah 50 persen dari situs-situs judi yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat peristiwa itu terjadi, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum kemudian dipindah menjadi Menteri Koperasi dan UKM.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk membuka blokir situs-situs judi online yang seharusnya dilarang.
Jaksa mengungkap bahwa mereka, bersama sebelas orang lainnya, telah dengan sengaja menyebarkan serta memfasilitasi akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Dari praktik tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan sebagai setoran disebut mencapai Rp15,3 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan dalam bentuk komisi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Budi Arie yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

