Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Penyelidikan fokus pada pengadaan laptop Chromebook yang telah didistribusikan ke sejumlah sekolah di berbagai daerah.
Proyek ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebagian besar dana berasal dari Dana Alokasi Khusus yang pelaksanaannya diserahkan langsung kepada pemerintah daerah.
Sebesar Rp 3,582 triliun dialokasikan untuk satuan pendidikan.
Sementara Rp 6,399 triliun merupakan Dana Alokasi Khusus yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pengadaan laptop Chromebook merupakan salah satu penggunaan dana DAK tersebut.
Kejagung menduga ada persekongkolan dalam proses pelaksanaan proyek, terutama dalam tahap pengadaan.
Diduga ada arahan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang mengutamakan Chromebook sebagai perangkat pilihan dalam program digitalisasi pendidikan.
Temuan awal menyatakan penggunaan Chromebook tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu kendala utama adalah ketergantungan perangkat pada koneksi internet yang stabil.
Padahal, di banyak wilayah Indonesia, jaringan internet masih terbatas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

