Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan hasil survei dari Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan 66,9 persen masyarakat tidak mempercayai tuduhan pemalsuan ijazah terhadap dirinya menunjukkan bahwa publik memiliki logika yang sehat.
Sebaliknya, ia menilai tuduhan pemalsuan ijazah yang disampaikan oleh sebagian pihak tidak masuk akal.
Jokowi menyampaikan hal itu saat ditemui di kediamannya di Solo.
Meski demikian, masih ada sebagian masyarakat yang percaya terhadap tuduhan pemalsuan ijazah tersebut.
Jokowi menanggapi santai hal itu dan menyatakan bahwa akan selalu ada pendapat yang berbeda di masyarakat.
Ia menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada proses hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan presiden ini menjadi salah satu aspek yang diukur dalam survei Indikator Politik Indonesia.
Survei tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar responden tidak percaya Jokowi melakukan pemalsuan ijazah.
Survei ini dilakukan terhadap 1.286 responden dan juga mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan upaya pemberantasan korupsi.
Kasus ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah ini dihentikan.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis keberatan dengan penghentian penyelidikan dan kemudian melaporkan tim Bareskrim.
Jokowi mempertanyakan jika masyarakat tidak mempercayai hasil penyelidikan Bareskrim, kepada siapa lagi mereka harus percaya.
Ia menyebut nama beberapa institusi seperti UGM, Bareskrim, dan KPU yang sudah dipercaya menangani kasus tersebut.
Menurut Jokowi, proses persidangan di pengadilan nantinya akan membuka semua fakta dan bukti secara terang dan gamblang.
Ia menegaskan bahwa di pengadilan saksi-saksi akan dihadirkan dan semuanya akan terungkap dengan jelas.
Hasil survei di basis partai politik menunjukkan bahwa mayoritas anggota partai mengetahui dan tidak mempercayai tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Jokowi.
Namun untuk basis partai Golkar, pendapat masyarakat terbelah sama besar antara yang percaya dan tidak percaya terhadap tuduhan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

