
Repelita Jakarta - Kepolisian menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo sah secara hukum.
Namun, Tim Advokasi Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik proses klarifikasi yang dilakukan aparat.
Tim menilai pemanggilan sejumlah tokoh yang tidak hadir dalam peristiwa tersebut perlu ditinjau ulang.
Aziz Yanuar dari tim advokasi menjelaskan bahwa klarifikasi berfokus pada konferensi pers tanggal 25 Oktober lalu.
Namun, tokoh seperti Roy Suryo dan Dr. Tifa yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir dalam acara itu.
Ketidakhadiran mereka menimbulkan pertanyaan karena peristiwa tersebut tidak melibatkan mereka secara langsung.
Aziz menilai pemanggilan harus berdasarkan bukti keterlibatan yang nyata, bukan asumsi atau kaitan tidak langsung.
Dalam negara hukum, pendekatan berbasis fakta penting untuk menjamin keadilan dan mencegah kriminalisasi yang tidak tepat.
Beberapa pihak yang merasa dirugikan telah mengajukan perlindungan hukum ke lembaga negara terkait, termasuk Komnas HAM.
Langkah ini sebagai upaya menjamin proses hukum yang adil dan melindungi hak asasi manusia.
Tim Advokasi menyebut permintaan perlindungan hukum adalah prosedur normatif dalam sistem demokrasi.
Proses hukum harus berlandaskan keadilan, akurasi fakta, dan tanpa tekanan terhadap hak konstitusional warga.
Kasus dugaan pelanggaran ITE dan polemik ijazah Jokowi yang telah dipastikan keasliannya masih menjadi sorotan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

