
Repelita Jakarta - Dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Tangerang Selatan menjadi perhatian serius.
Organisasi tersebut disebut-sebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi yang diduduki.
Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal ini.
Ia memastikan pemerintah akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok termasuk ormas.
Menurut Prasetyo, dalam dua minggu terakhir aparat kepolisian telah giat menjalankan penegakan hukum terhadap praktik-praktik semacam itu.
Kehadiran ormas seperti GRIB yang menduduki lahan BMKG dianggap dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi dunia investasi.
Pihak BMKG telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta pengamanan atas aset negara seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyampaikan gangguan keamanan ini sudah berlangsung hampir dua tahun.
Situasi ini juga menyebabkan tertundanya pembangunan Gedung Arsip BMKG yang direncanakan mulai November 2023.
Taufan menegaskan bahwa ormas GRIB Jaya telah mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tidak sah di lokasi tersebut.
Selain itu, ormas tersebut dikabarkan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar anggotanya mau meninggalkan area yang diduduki.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi rakyat.
Pemerintah diharapkan bergerak cepat untuk memastikan proyek nasional tidak terganggu dan masyarakat tetap merasa aman. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

