![BREAKING NEWS] Temui Try Sutrisno, Forum Purnawirawan TNI Bawa Bukti untuk Memakzulkan Gibran](https://cdn.law-justice.co/posts/1/2025/2025-04-21/ee28e4c9b0c9a758d4d1a1c63151f815_1.jpg)
Repelita Jakarta - Sejumlah pengurus Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendatangi kediaman mantan wakil presiden Try Sutrisno pada Jumat, 30 Mei 2025.
Kehadiran mereka termasuk mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko, serta mantan Komandan Korps Marinir Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto.
Turut hadir pula Marsekal Muda Purnawirawan Amien Syahbudiono dan inisiator Forum Purnawirawan TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono.
Pertemuan tersebut bertujuan membahas delapan tuntutan yang sebelumnya disampaikan, salah satunya terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.
Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan sebuah map berwarna biru kepada Try Sutrisno untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke DPR.
Dwi Tjahyo menjelaskan bahwa map tersebut berisi bukti serta kajian mendalam atas delapan poin tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.
Ia menambahkan bahwa surat tersebut berisi alasan yuridis yang mendasari permohonan agar DPR melakukan evaluasi ulang terhadap proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa proses pencalonan putra sulung mantan presiden Joko Widodo tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dwi juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan akun media sosial @fufufafa yang diduga terkait dengan Gibran sebagai salah satu bukti.
Selain permintaan pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan TNI menuntut pengembalian tata kelola hukum dan pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka juga mendukung program kerja kabinet Merah Putih, namun menolak mega proyek Ibu Kota Nusantara.
FPP TNI meminta penghentian proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang Eco City karena dinilai merugikan masyarakat serta lingkungan.
Mereka juga menuntut penghentian tenaga kerja asing dan pengembalian mereka ke negara asal.
Forum meminta pemerintah yang dipimpin Prabowo Subianto menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Mereka juga mengusulkan reshuffle kabinet dengan mengganti menteri yang terlibat dalam tindak kejahatan atau memiliki loyalitas ganda.
FPP TNI menekankan pentingnya mengembalikan fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Delapan tuntutan tersebut sudah ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, serta diketahui langsung oleh Try Sutrisno.
Try Sutrisno menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Forum Purnawirawan TNI untuk mengirim surat tersebut ke DPR.
Mantan Wakil Presiden itu menyampaikan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan Jumat itu.
Ia berharap DPR bersikap terbuka dan dapat menindaklanjuti tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan.
Menurut Try, masalah yang diangkat bukan perkara biasa melainkan hal yang sangat penting bagi bangsa dan negara.
Forum Purnawirawan TNI meminta DPR memposisikan diri sebagai wakil rakyat di parlemen.
Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto menegaskan bahwa tuntutan mereka merefleksikan aspirasi masyarakat yang ingin tercipta pemerintahan yang bersih, adil, dan sejahtera.
Dalam surat yang akan dikirim ke DPR, mereka menuntut agar proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden diperiksa kembali.
Suharto menilai pencalonan tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Ia juga menyoroti putusan MK yang dianggap tercoreng oleh tindakan hakim konstitusi Anwar Usman, paman Gibran, yang sudah dikenai sanksi etik.
Menurut Suharto, pencalonan wakil presiden seharusnya dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan Undang-Undang Pemilu.
Ia menganggap Gibran mencalonkan diri dengan cara yang sarat kepentingan politik dan tidak sesuai konstitusi.
Suharto menambahkan jika putusan MK membuka peluang, seharusnya banyak pemuda yang maju, bukan hanya Gibran.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko menyatakan bahwa tuntutan pemakzulan didasarkan pada catatan kinerja Gibran yang dianggap kurang memuaskan.
Ia menegaskan bahwa bangsa membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan mematuhi hukum.
Soenarko menyoroti pelanggaran aturan usia calon wakil presiden yang dialami Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.
Menurut peraturan, calon presiden atau wakilnya harus berusia minimal 40 tahun, sementara Gibran belum memenuhi syarat tersebut.
Soenarko juga menyebut pelanggaran etik hakim Anwar Usman dalam putusan yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran sebagai alasan kuat bagi DPR untuk membentuk panitia angket.
Ia menyampaikan bahwa semua tuntutan dalam delapan poin sudah dipertimbangkan secara matang oleh Forum Purnawirawan TNI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

