Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma mengkritik keras langkah Bareskrim Polri dalam mempublikasikan hasil pemeriksaan ijazah milik mantan Presiden Jokowi.
Ia menyoroti keputusan Bareskrim yang hanya menampilkan salinan fotokopi, bukan dokumen asli ataupun foto dari dokumen aslinya.
Menurut Tifa, hal itu memunculkan tanda tanya besar mengenai keaslian dokumen dan metode yang digunakan dalam pemeriksaannya.
“Sekali lagi, mengapa foto dari fotokopi ijazah?” tulis Tifa melalui akun X @DokterTifa.
Tifa mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut dilakukan dengan metode forensik yang sahih dan memenuhi standar ilmiah.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan dokumen primer dalam penyelidikan semacam ini.
“Apakah benar Bareskrim sudah menggunakan metode forensik terhadap dokumen asli dan bukan sekadar mengikuti prosedur administratif?” tanyanya.
Ia mengaku terkejut dengan penyampaian bukti yang menurutnya tidak sesuai harapan publik.
“Kenapa yang ditayangkan di layar besar hanya foto dari salinan ijazah? Sekali lagi, foto dari fotokopi ijazah?” ujarnya lagi.
Tifa bahkan menduga Bareskrim tidak bebas dari tekanan kekuatan besar yang tidak terlihat.
“Bareskrim, ada yang anda takuti?” cetusnya tegas.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Dalam konferensi pers, Djuhandhani menyebut laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan berbeda yang diajukan Jokowi.
Koordinasi dilakukan karena Bareskrim merupakan satuan pembina fungsi teknis.
Djuhandhani menegaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya masih berjalan dan pihaknya tidak akan mencampuri penyelidikan tersebut.
“Tentu penyidik Polda Metro akan melanjutkan proses ini dan menyampaikan perkembangannya ke publik,” jelasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

