Repelita Jakarta - Muhrijan alias Agus, terdakwa dalam perkara pengamanan situs judi online di Kementerian Kominfo, mengungkapkan dirinya sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
Dalam pelariannya, ia mengaku sempat menyewa apartemen dan membeli mobil.
Hal itu disampaikan Muhrijan saat menjadi saksi dalam sidang pencucian uang yang menyeret istrinya, Darmawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim anggota Abdullah Mahrus menanyakan tentang aset-aset yang kini disita dari Darmawati.
Muhrijan menjelaskan bahwa aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 2 miliar, perhiasan seberat sekitar 30 gram, serta dua unit mobil.
“Uang cash Rp 2 miliar, sama perhiasan ya 30-an gram, mobil Fortuner sama BMW,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menanyakan apakah semua aset itu sudah disita oleh aparat.
“Iya,” jawab Muhrijan singkat.
Abdullah Mahrus lalu menggali lebih lanjut mengenai kendaraan lain yang dimiliki Muhrijan dan cara perolehannya.
“Sementara Saudara punya mobil apa saja? Selain Fortuner dan BMW?” tanya hakim.
“Lexus, CRV,” sahut Muhrijan.
“Jadi, CRV sama Lexus ini yang beli Saudara atau istri?” lanjut hakim.
“Saya yang beli. Kalau Lexus atas nama istri. Fortuner atas nama sopir saya. CRV saya beli second, tahun lama, 2019,” jelasnya.
Hakim mengingatkan bahwa sebelumnya Muhrijan hanya menyebut memiliki Fortuner.
Namun, belakangan dia menyebut membeli CRV saat dalam pelarian.
“CRV saya beli waktu saya kabur,” kata Muhrijan.
“Kabur dari apa?” tanya hakim.
“Dikejar polisi,” jawabnya.
“Perkara ini atau apa?” lanjut hakim.
“Yang judi online,” jelas Muhrijan.
Tak hanya itu, Muhrijan juga mengakui pernah menyewa apartemen selama satu bulan saat melarikan diri ke Yogyakarta.
“Setelah ada kaitannya dengan judol, ada enggak membeli apartemen atau menyewa apartemen?” tanya hakim.
“Kalau nyewa waktu kabur saja, Yang Mulia,” jawabnya.
“Waktu Saudara kabur nyewa apartemen di mana?”
“Jogja,” sahut Muhrijan.
“Berapa bulan?”
“Satu bulan.”
“Berapa bayarnya?”
“Rp 8 juta,” jawabnya.
Darmawati yang merupakan istri Muhrijan didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia disangka melanggar Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

