Repelita Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan pernah mendapatkan tawaran dari partai politik untuk terlibat dalam bisnis judi daring.
Saat itu, ia baru menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ia diminta melindungi situs judi online yang seharusnya diblokir pemerintah.
Namun, Budi Arie menolak dengan tegas ajakan tersebut.
Ia menyebut pihak yang menawarinya adalah “Partai Mitra Judol.”
Dalam sebuah wawancara di YouTube Kompas.com, Budi Arie menjelaskan bahwa setelah mengingat kembali, pihak yang mengajak damai terkait judi daring memang berafiliasi dengan partai parlemen.
Ketua relawan Pro Jokowi tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima dana apapun maupun melindungi situs judi online.
Budi Arie bahkan bersedia menyerahkan pemeriksaan rekeningnya kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut pihak berwenang dapat menggunakan PPATK dan audit forensik untuk memeriksa keuangannya.
Menurut Budi Arie, ada pihak-pihak yang sengaja membuat fitnah agar publik menganggapnya sebagai gembong judi online.
Padahal, saat menjabat Menkominfo, ia adalah salah satu sosok yang paling aktif memberantas praktik judi daring.
Ia berharap semua partai politik dapat bekerja sama dalam memerangi judi online demi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, judi online sangat merugikan rakyat karena menghisap uang mereka.
Jika Indonesia ingin maju, persoalan judi daring harus segera diselesaikan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, nama Budi Arie disebut menerima bagian hingga 50 persen dari keuntungan situs judi online yang tidak diblokir.
Budi Arie membantah keras tudingan tersebut.
Ia menolak klaim menerima jatah 50 persen dari hasil perlindungan situs judi online yang dijaga oknum Kominfo.
Ia menilai para tersangka sengaja menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi mereka.
Menurutnya, tudingan itu hanya cara para pelaku menjual nama menteri agar usaha mereka laku.
Budi Arie juga menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan perlindungan situs judi online oleh oknum pegawai Kominfo.
Ia menegaskan tidak pernah mendapat pemberitahuan atau aliran dana terkait perkara tersebut.
Intinya, para tersangka tidak pernah memberi tahu dirinya tentang pembagian 50 persen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

