Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Anggota Polri Terlibat Jual Amunisi ke TPNPB-OPM, Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengkhianat Berseragam

foto

Repelita Papua - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 kembali membongkar jaringan pemasok senjata dan amunisi yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok separatis bersenjata di Papua.

Kali ini, seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Dua dengan inisial LO ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam penjualan puluhan butir amunisi kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Brigjen Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, menyebutkan bahwa LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Petugas tersebut diketahui berdinas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

“Tidak ada ruang bagi pengkhianat,” ujar Faizal dalam pernyataannya.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap LO mengungkap bahwa praktik penyaluran amunisi itu telah dilakukan sejak tahun 2017.

LO menyuplai amunisi melalui perantara berinisial PW, yang memiliki kedekatan dengan kelompok milisi di bawah pimpinan Komari Murib.

Kini, LO ditahan di rumah tahanan Polda Papua.

Sementara itu, PW sedang diperiksa lebih lanjut di Polres Jayawijaya.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Sebelumnya, tiga anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS juga telah ditangkap dalam perkara serupa.

Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan senjata api lintas provinsi yang berujung pada kelompok separatis.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat tujuh warga sipil sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut antara lain Yuni Enumbi, Teguh Wiyono, Moh. Herianto, Muhammad Kamaludin, Pujiono, Eko Sugiono, dan Adi Pamungkas.

Yuni Enumbi dan Eko Sugiono diketahui merupakan eks anggota TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat keterlibatan dalam penjualan senjata.

Menurut Brigjen Faizal, RBS menjual senjata sebanyak empat kali kepada Teguh Wiyono, yang kemudian ditangkap di Bojonegoro, Jawa Timur.

Transaksi pertama berlangsung pada November 2024.

Saat itu, RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 dengan harga Rp 30 juta.

Transaksi kedua terjadi pada Desember 2024.

Dua pucuk senjata jenis SS1 diserahkan kepada Teguh dengan nilai total Rp 60 juta, dan senjata tersebut bersumber dari YR.

Transaksi ketiga dilakukan pada Januari 2025.

RBS menjual dua pucuk SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi senilai Rp 62 juta, yang seluruhnya berasal dari YR dan SS.

Pada Februari 2025, transaksi terakhir dilakukan dengan menjual satu pistol jenis FN seharga Rp 22 juta, yang diketahui berasal dari SS.

Faizal menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga personel TNI sepenuhnya menjadi kewenangan Kodam III/Siliwangi.

Pihak kepolisian hanya melakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi guna memperkuat bukti terhadap tujuh warga sipil yang sudah berstatus tersangka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved