Repelita Jakarta - Bareskrim Polri merespons wacana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang berencana melaporkan penyidik terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.
Roy menilai penyidik tidak terbuka dalam menangani aduan yang dilayangkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut.
Ia menyebut, siapapun yang tidak puas dipersilakan melapor.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan melapor,” ucap Brigjen Djuhandhani, Kamis 29 Mei 2025.
Ia menegaskan, penyelidikan terkait ijazah Presiden ke-7 RI telah dilakukan secara profesional.
Ia menjelaskan bahwa saat gelar perkara berlangsung, pihaknya turut melibatkan unsur pengawasan dari berbagai unit.
“Termasuk menghadirkan Wassidik, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri,” terangnya.
Sebelumnya, Roy Suryo menyampaikan niat untuk melaporkan penyidik Bareskrim setelah laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis terkait dugaan ijazah palsu dihentikan.
Roy menuding ada ketidaktransparanan dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak terbuka. Bahkan saya barusan ada pertemuan dengan teman-teman, dan akan segera kami laporkan ke lembaga di atas Mabes Polri,” ujar Roy Suryo dalam sebuah program wawancara, Jumat 23 Mei 2025.
Ia juga menyebut bahwa laporan akan dilayangkan ke pengawas seperti Wassidik hingga Kompolnas.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil uji forensik.
Penyelidikan pun dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

