
Repelita Jakarta - Bareskrim Polri telah menyatakan keaslian ijazah sarjana kehutanan milik Joko Widodo berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menyeluruh.
Dokumen ijazah nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dinyatakan asli setelah diuji laboratorium secara teknis dan ilmiah.
Pengujian mencakup analisis bahan kertas, tinta, stempel, dan tanda tangan yang dibandingkan dengan sampel lain dari masa kuliah Jokowi di UGM.
Hasil forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut identik dan berasal dari satu sumber yang sah sehingga penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu resmi dihentikan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa ijazah asli telah diperlihatkan kepada penyidik untuk pengujian, meskipun tidak ditampilkan saat konferensi pers karena masih disimpan untuk kepentingan hukum jika diperlukan.
Meskipun demikian, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, tetap menolak hasil penyelidikan dan mengajukan keberatan atas aspek teknis dan prosedural penanganan kasus ini.
Roy Suryo berpendapat bahwa penghentian perkara oleh Bareskrim tidak sesuai dengan prosedur hukum karena status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan bukti asli belum disita secara resmi.
Secara teknis, ia menilai bahwa status "identik" tidak sama dengan "otentik" sehingga masih ada keraguan atas keaslian ijazah yang diuji.
Roy Suryo juga mengkritik penggunaan fotokopi sebagai bukti yang dipertontonkan di media, menilai fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum seperti dokumen asli.
Ia menjelaskan pentingnya uji ilmiah yang lebih detail seperti analisis kertas dan tinta dengan metode carbon dating untuk memastikan keaslian dokumen.
Dalam pandangan Roy, keraguan ini diperkuat oleh pernyataan keluarga mantan pembimbing akademik Jokowi yang meragukan tanda tangan pada dokumen akademik tersebut.
Roy menggunakan analogi bahwa keaslian ijazah seperti telur ayam yang harus asli sejak awal agar menghasilkan hasil yang sah.
Ia mengajak publik untuk menilai sendiri kredibilitas ijazah tersebut berdasarkan survei dan opini yang beredar di media sosial yang justru menunjukkan penurunan kepercayaan.
Terkait perkembangan hukum, Roy menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya sebagai terlapor kasus fitnah akan tetap berjalan meskipun Bareskrim telah menghentikan penyelidikan.
Ia menekankan bahwa penyitaan bukti asli ijazah adalah langkah wajib sebelum kasus bisa berlanjut ke tahap penyidikan dan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium harus menjadi dasar kuat dalam proses hukum.
Roy juga menyoroti perlakuan hukum yang dianggap tidak adil dalam kasus serupa di masa lalu, dimana terdakwa bisa diproses hanya dengan bukti fotokopi ijazah tanpa dokumen asli.
Kasus ini menjadi perhatian karena mengangkat persoalan kredibilitas dan prosedur hukum dalam pengusutan dokumen penting milik mantan presiden.
Kendati penyelidikan dihentikan, kontroversi tentang ijazah Jokowi masih menyisakan perdebatan di kalangan publik dan pengamat politik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

