Repelita Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan hukuman 10 tahun penjara terhadap IWS alias Agus Buntung.
Putusan ini dijatuhkan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Agus dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa korban.
Perbuatannya menyebabkan korban mengalami trauma.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Mahendraasmara Purnama Jati, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang.
Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual yang menyebabkan trauma pada lebih dari satu korban.
Pengacara terdakwa, Michael Anshori, bersama Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Setelah putusan dibacakan, Agus Buntung langsung dibawa kembali ke Lapas Kuripan, Lombok Barat, untuk menjalani masa tahanan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

