Repelita, Jakarta - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di kawasan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Arsin menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sepenuhnya proses yang terjadi dan mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang mendesaknya untuk menandatangani pengajuan sertifikat tersebut.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin dalam sebuah rekaman video yang berdurasi sekitar dua menit. Arsin mengaku, dirinya tidak berhati-hati dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang kemudian memunculkan sertifikat tanah tersebut.
"Saya mengakui kekurangan pengetahuan dan kelalaian dalam pelayanan publik yang saya lakukan di Desa Kohod," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan. "Saya Arsin, baik secara pribadi maupun sebagai kepala desa, meminta maaf atas kegaduhan ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan bahwa kliennya terdesak untuk menandatangani pengajuan SHGB tersebut karena adanya tekanan dari pihak ketiga. "Pak Lurah menandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar sertifikat bisa terbit setelah beliau menandatangani," jelas Rendy.
Dia juga mengungkapkan, dua orang yang dimaksud sebagai pihak ketiga adalah SP dan C, yang diketahui berperan sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod. "SP dan C ini berperan sebagai pengurus yang seolah-olah mewakili warga untuk proses pengurusan sertifikat," katanya.
Dalam perkembangan lain, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod. Sebanyak 263 warkah yang terkait dengan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Desa Kohod disita sebagai barang bukti.
Warkah, yang berisi data fisik dan yuridis tanah, digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok