Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai rancangan undang-undang usul DPR.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan pada Selasa (18/2/2025). Sebelum disetujui, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka mengenai rancangan tersebut secara tertulis.
"Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Adies Kadir juga menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang berkaitan dengan penjadwalan paripurna pada hari itu, mengenai usul inisiatif Komisi III DPR terkait RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerjanya terkait pembahasan RKUHAP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok