
Repelita Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto.
Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 hingga 2024.
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pencoblosan ulang pilkada Tasikmalaya tidak akan melibatkan Ade Sugianto. Namun, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, tetap dapat mengikuti pencoblosan ulang sebagai peserta pilkada.
MK mempertimbangkan bahwa jabatan Ade Sugianto telah berlangsung selama dua periode. Ahmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa pada 2018, ketika Uu Ruhzanul mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.
"Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada Pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Berarti sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati," ujar Ahmad Nur Hidayat.
Berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat, MK menyatakan masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati dimulai sejak 5 September 2018, bukan sejak pelantikan. Dengan demikian, MK memutuskan pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto, sedangkan wakilnya masih bisa menjadi peserta pilkada.
KPU Jawa Barat akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mempersiapkan pencoblosan ulang. "Kita akan lakukan persiapan terlebih dahulu," kata Ahmad Nur Hidayat.
Sengketa pilkada Tasikmalaya di MK diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Sebelumnya, pilkada di Kabupaten Tasikmalaya diikuti oleh empat pasangan calon dan dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

