Repelita Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membongkar kasus dugaan korupsi terkait proyek aplikasi pajak Coretax yang baru-baru ini dilaporkan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan keheranannya terhadap proyek Coretax yang bernilai Rp1,3 triliun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang justru diwarnai dengan berbagai masalah.
"Masak membuat aplikasi Coretax yang biayanya besar, tapi banyak masalah. Sering eror. Ini harus dibongkar musababnya. Menyangkut uang negara jangan main-main," kata Boyamin, Sabtu (1/2/2025).
Boyamin menegaskan bahwa MAKI bersama IWPI akan memantau pergerakan KPK dalam membongkar kasus tersebut, dengan target maksimal tiga bulan untuk proses penyelidikan.
"Kami bersama Mas Boyamin selaku koordinator pendiri MAKI menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi terkait aplikasi Coretax seharusnya menjalani proses telaah selama 30 hari. Namun, biasanya telaah dari KPK dapat molor hingga tiga bulan," kata Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan.
Jika dalam waktu tiga bulan KPK tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun, MAKI dan IWPI berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai keluhan dari banyak wajib pajak. Sistem ini dilaporkan sering mengalami error, yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.
Keluhan ini semakin memperburuk citra proyek Coretax, terutama setelah diketahui bahwa LG CNS, pemenang tender proyek ini, sebelumnya pernah tersandung masalah terkait pelanggaran paten terhadap PT Prasimax Inovasi Teknologi.
Menurut IWPI, LG CNS sebelumnya menghadapi kasus pelanggaran paten terkait sistem pajak online yang dikembangkan oleh Prasimax. Meskipun telah ada peringatan dari Prasimax, LG CNS tetap melanjutkan proyek tanpa izin, dan baru mengakui kesalahannya setelah paten Prasimax disahkan pada tahun 2016.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan keterlibatan 169 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proyek ini. Tim yang terdiri dari manajer proyek, ketua tim, ketua subtim, hingga analisis tersebut, diharapkan dapat memastikan kelancaran sistem. Namun, fakta yang ada menunjukkan bahwa masih banyak masalah teknis yang terjadi, menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan proyek.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok