Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Beri Pernyataan Mengejutkan

 Fokus : Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula - CNN Indonesia

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2025.

Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS).

“Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

Harli mengungkapkan peran Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini. Tom Lembong, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, menerbitkan surat pengakuan Impor atau persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015 sampai 2016 kepada sembilan perusahaan gula swasta.

Tom Lembong memberikan pengakuan sebagai importir produsen atau persetujuan impor pada periode 2015-2016, untuk mengimpor gula kristal merah yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Pada 2015, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal merah kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi GKP di dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong kemudian memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerjasama dengan produsen gula rafinasi. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Charles Sitorus bersama-sama para direktur sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI.

“Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli.

Tom Lembong dan Charles Sitorus kini akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong memberikan pernyataan mengejutkan terkait persidangan yang akan dijalani.

“Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Harus selalu siap,” ujar Tom Lembong.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved