Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Prabowo Revisi UU DKJ Usai Kekalahan RK-Suswono, Hersubeno Arief: Diduga Ada Muatan Politis"

Prabowo Resmi Teken UU No. 151 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ [Top News]

Jakarta, 8 Desember 2024 – Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024 memicu spekulasi tentang adanya muatan politis di balik keputusan tersebut.

Revisi ini dilakukan hanya tiga hari setelah hasil quick count Pilkada Jakarta yang memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno, yang diusung oleh PDIP, partai oposisi utama dalam pemerintahan saat ini.

Menurut Jurnalis Senior Hersubeno Arief, perubahan signifikan pada UU DKJ, khususnya dalam Pasal 70, menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik revisi tersebut. Ia melihat ada kaitannya dengan kekalahan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Keputusan Presiden Prabowo merevisi undang-undang DKJ ini dicurigai mengandung muatan politis sekaligus menambah kebingungan tentang status ibu kota negara kita,” ujar Hersubeno.

Hersubeno menyoroti perubahan nomenklatur jabatan dari "Gubernur DKI" menjadi "Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta" dan hilangnya status ibu kota dari Jakarta sebagai langkah yang memicu kebingungan. Perubahan ini, menurutnya, dapat diartikan sebagai upaya melemahkan legitimasi pemerintahan Jakarta yang akan datang, mengingat pasangan yang menang berasal dari partai oposisi.

Revisi ini dianggap berpotensi merusak tatanan demokrasi, di mana perubahan undang-undang dilakukan dengan motif politis. Hersubeno mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Jika benar revisi tersebut ditujukan untuk merespons hasil Pilkada, Hersubeno menilai hal ini sangat berbahaya bagi integritas sistem pemerintahan dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa menggunakan regulasi untuk kepentingan politik akan merusak tatanan negara dan mengingatkan pada praktik politik era sebelumnya.

Lebih lanjut, Hersubeno mengungkapkan bahwa revisi UU DKJ ini semakin membingungkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Meskipun Jakarta belum kehilangan status resminya sebagai ibu kota, perubahan nomenklatur pada jabatan publik di Jakarta menunjukkan indikasi sebaliknya.

Hersubeno juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota, revisi ini justru menambah kerancuan terkait status Jakarta di mata publik.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved