Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Jamin PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Tetap Dilindungi

 

Presiden Prabowo Jamin PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Lindungi Rakyat Kecil

Jakarta, 7 Desember 2024 - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, yang akan berlaku mulai 2025, hanya akan dikenakan pada barang mewah. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat kecil tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Penerapan PPN adalah amanat undang-undang, namun kami akan melaksanakannya secara selektif, hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12). Prabowo menjelaskan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil dengan tidak memungut PPN secara penuh pada sejumlah barang yang seharusnya dikenakan pajak.

"Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya berlaku bagi barang-barang mewah," tegasnya. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, penerapan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji struktur PPN dengan tarif berbeda untuk berbagai kategori barang. Barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum tetap akan bebas dari PPN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan bahwa bahan pokok dan layanan penting tidak akan dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kebijakan pajak tidak membebani rakyat kecil.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved