Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Detik-Detik Penangkapan Ronald Tanur di Rumahnya yang Bersembunyi di Lantai Dua"

Detik-detik Penangkapan Ronald Tanur Saat Bersembunyi di Lantai Dua Rumahnya

Proses Penangkapan Terpidana Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjelaskan proses penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang terjadi setelah dugaan suap melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan vonis bebas yang diterima Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Ronald Tannur ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan kompleks perumahan Pakuwon City, Surabaya Timur, pada Minggu (27/12/2024) siang.

“Ronald Tannur berada di rumahnya saat dieksekusi. Tim kami, yang dipimpin oleh Kajari Surabaya, melakukan eksekusi dengan bantuan TNI Pom di lokasi,” ujar Mia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.

Saat ditangkap, Ronald Tannur ditemukan berada di lantai dua rumahnya. Pihak Kejati Jatim, bersama Kejari Surabaya dan TNI Pom, berhasil melakukan eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah kami mendatangi lantai dua, kami bisa melaksanakan eksekusi karena secara formal Ronald Tannur telah terdaftar sebagai terpidana,” tambahnya.

Mia juga menjelaskan bahwa terpidana memiliki dua alamat resmi, salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyulitkan proses penangkapan. Namun, beruntung Ronald Tannur berada di Surabaya pada saat penangkapan, sehingga dapat segera ditahan.

“Terpidana memiliki dua alamat resmi, yaitu di NTT, sehingga kami menghadapi kesulitan dalam melakukan eksekusi di sana. Namun, alhamdulillah, kami dapat melaksanakan eksekusi di Surabaya,” jelasnya.

Mia mengungkapkan bahwa tidak ada perlawanan dari Ronald saat ditangkap. Terpidana hanya tampak terkejut, namun tetap kooperatif dan dibawa ke mobil tahanan Kejati Jatim tanpa kendala.

“Tidak ada perlawanan. Ronald kaget, tetapi itu manusiawi. Proses penangkapan berjalan lancar hingga dia dibawa ke sini. Selanjutnya, kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng, kelas 1 Surabaya,” terang Mia.

Lebih lanjut, Mia menyampaikan bahwa selama masa pencekalan, Ronald tidak berusaha melarikan diri meskipun sempat keluar negeri setelah putusan vonis bebas. Dia kembali ke Indonesia tanpa ada indikasi ingin melarikan diri.

“Berdasarkan catatan dari Dirjen Imigrasi, setelah putusan persidangan, dia sempat keluar negeri, tetapi kembali. Tidak ada keinginan untuk melarikan diri, mungkin karena kesibukan bisnis atau hal lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan pencekalan, dan alhamdulillah, bantuan Dirjen Imigrasi berhasil mencegahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Ronald Tannur tiba di Kejati Jatim dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “tahanan 56 Kejari Surabaya.” Di hadapan media, anak dari Edward Tannur, mantan pejabat DPR RI dari PKB, terlihat hanya menunduk dengan kedua tangannya diborgol.

Mia menambahkan bahwa penangkapan ini dapat dilakukan tanpa menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA). “Setelah kami berkonsultasi dengan Jampidum, beliau menyetujui untuk melaksanakan eksekusi. Kami segera melaksanakannya, dan alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar,” pungkasnya.***

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved