Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal menyatakan tidak semua penanganan atas pelanggaran kode etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibuka ke publik. Menurutnya, itu semata untuk menjaga marwah KPK.
Hal itu disampaikan Gusrizal saat menjalani tes wawancara calon dewan pengawas (Dewas) KPK, di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Kamis (19/9). "Untuk menjaga marwah KPK itu, tidak seluruhnya harus diekspos ke masyarakat. Ini untuk menjaga terhadap kredibilitas KPK tersebut," kata Gusrizal saat menjalani tes wawancara calon Dewas KPK.
Namun, tentunya Dewas KPK akan mencatat setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan setiap insan KPK. Hal itu diharapkan agar kesalahan pelanggaran etik itu tidak lagi terulang.
"Tentang pelanggaran tersebut harus dicatat, untuk ke depan jangan terjadi terulangi lagi," ucap Gusrizal.
Mertua dari komika Kiky Saputri itu menyatakan, dirinya terpanggil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. Mengingat, kepercayaan publik kepada KPK kini terbilang rendah di bawah aparat penegak hukum lainnya.
"Oleh sebab itu, saya terpanggil untuk masuk Dewas, dimana permasalahan atau sistemnya yang salah atau bagaimana, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu tidak berjalan dengan sempurna," tegas Gusrizal.
Lebih lanjut, Gusrizal memastikan akan melakukan klasifikasi pelanggaran etik, dengan harapan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK. "Kita lihat jenis pelanggaran tersebut. Jika menyangkut dengan pelanggaran berat tentu tidak akan menggunakan restoratif justice, penyelesaian terhadap pelanggaran kode etik tersebut," pungkas Gusrizal.