Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

ANEH! Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000

 

Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,6 tahun penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).

Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah.

Tampak sang istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan.

Terdengar pula tangiskan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.

Suasana haru itu tak berlangsung lama. Toni Tamsil selanjutnya digiring ke mobil tahanan dibawa ke Lapas Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang.

Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya.

Ia menyebutkan tim akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan singkat ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Jhohan pun menyesalkan keterangan ahli yang dikutip. Kata dia, dari keterangan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa, yang diambil hanya ahli dari JPU oleh majelis hakim.

"Jelas ahli dari kita tidak ada mendengar keterangan atau kutipan dari ahli Chairul Huda, semua ahli dari JPU dan kita sudah lihat tadi kan dan putusan ini sangat berat bagi kita semua," sesalnya.

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi didakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Dia dituntut JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) 3,6 tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta atau subsider penjara tiga bulan seperti dikutip dari detik


Halangi Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Dihukum 3 Tahun Penjara

Sembunyikan Dokumen

Toni Tamsil menghalangi penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.

Meski diminta penyidik, Toni Tamsil tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari tersebut.

Gembok Rumah dan Toko yang Bakal Digeledah Penyidik

Toni Tamsil mengetahui bahwa rumahnya dan toko Mutiara miliknya akan digeledah penyidik Kejagung. Bahkan, penyidik juga sempat memerintahkannya untuk hadir di rumah.

Namun, Toni Tamsil kemudian mematikan handphone miliknya. Lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. Ia pun kemudian bersembunyi di rumah rekannya yang bernama Jauhari.

Atas perbuatannya, penyidik menjadi terhalangi untuk melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus timah.

Merusak Handphone

Toni Tamsil tidak mematuhi perintah penyidik untuk hadir di rumah yang akan digeledah. Ia bahkan merusak hp miliknya karena takut akan disita penyidik.

Hp yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Alhasil, penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.

Memberikan Keterangan Bohong

Toni Tamsil memberikan keterangan yang tidak benar mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Aon adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang juga kakak dari Toni Tamsil. Dalam dakwaan kasus timah, Aon disebut menerima keuntungan Rp 3,6 triliun dari korupsi itu.

Saat diperiksa sebagai saksi, Toni Tamsil mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron alias Aon. Padahal, ia merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon.

Belum ada keterangan dari Toni Tamsil mengenai vonis hakim tersebut.

Korupsi Timah

Sudah ada beberapa terdakwa kasus korupsi timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, hingga Tamron alias Aon.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.284.950.217.912,14;

Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00; dan

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) sebesar Rp 271.069.688.018.700,00.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved