Rumah Sakit (RS) Medistra meminta maaf soal viralnya pemberitaan mengenai dokter-perawat muslimah yang bekerja di sana dilarang memakai hijab. Direktur RS Medistra Agung Budisatria mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik.
Dia mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh pihak manajemen rumah sakit. "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen.
Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," kata Agung Budisatria lewat keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Agung memastikan RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Ke depan kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak," terangnya.
Sebelumnya viral di media sosial unggahan foto surat protes yang dilayangkan dokter spesialis onkologi Diani Kartini kepada RS Medistra pada 29 Agustus 2024.
Diketahui, dokter tersebut telah bekerja di sana sejak tahun 2010 dan memutuskan untuk mengundurkan diri pada 31 Agustus 2024.
Dalam surat protes yang beredar itu, Diani Kartini mempertanyakan masalah penggunaan hijab di RS Medistra.
“Salah satu RS di Jakarta selatan, jauh lebih ramai dari RS Medistra, memperbolehkan semua pegawai baik perawat, dokter umum, spesialis dan subspesialis menggunakan hijab. Jika RS Medistra memang RS untuk golongan tertentu, sebaiknya jelas dituliskan saja kalau RS Medistra untuk golongan tertentu sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien.
Apakah ada standar ganda cara berpakaian untuk perawat, dokter umum, dokter spesialis dan subspesialis di RS Medistra?,” demikian petikan surat protes tersebut.
Dokter spesialis itu pun mengaku tidak menyesali pengunduran dirinya. “Dan saya juga langsung keluar tidak bekerja di Medistra lagi setelah peristiwa itu. Tepatnya Sabtu, 31 Agustus 2024.
Tidak perlu menyesal. Insya Allah rezeki ada di mana pun," kata dia kepada Republika.co.id dikutip oleh tvOnenews.com pada Senin (2/9/2024) seperti dikutip dari tv one
DPRD Minta Dinkes Jakarta Lakukan Investigasi
Merespons kejadian ini, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, segera melakukan investigasi. Menurut dia, aturan melarang pegawai menggunakan hijab merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran etika.
Ia menegaskan, tidak boleh RS Medistra melakukan tindakan yang berpotensi melanggar, dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.
"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar, dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” ujar Yani dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Politisi PKS kemudian mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera bertindak. Demikian juga dengan pihak manajemen Rumah sakit Medistra, agar segera melakukan klarifikasi terkait isu ini.
“Pihak rumah sakit juga harus segera klarifikasi atas isu tersebut, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.***