Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.
DPR diketahui membentuk timwas untuk mengawasi pelaksanaan haji 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama RI.
Cak Imin dilaporkan ke MKD oleh seorang pria bernama Musyanto yang mengaku sebagai ketua Padepokan Hukum Indonesia.
Dia menilai Cak Imin melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istri dalam rombongan Timwas Haji DPR.
Dia pun melaporkan hal itu ke MKD di kompleks parlemen, Jakarta pada Senin (5/8/2024).
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, (Cak Imin) mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto usai mendaftarkan aduan.
Menurut dia, tindakan Ketua Umum PKB tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Musyanto mengaku menyertakan sejumlah bukti ke MKD dan akan melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
Kata dia, pengaduan terhadap Cak Imin dilakukan sebagai warga negara yang mengawasi lembaga parlemen dalam rangka membangun negara yang sehat.
Musyanto menegaskan pengaduan tersebut tidak terkait konflik antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengemuka belakangan ini. Dia pun mengaku bukan anggota dari dua organisasi tersebut.
Dia mengaku mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) angket haji DPR yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung, nggak mungkin kita nggak dukung," kata Musyanto, dikutip Antara.
Konflik antara PKB dan PBNU mengemuka sejak pembentukan pansus angket haji DPR pada 9 Juli lalu.
PBNU curiga pansus haji dibentuk dengan motif pribadi untuk menjatuhkan pihaknya. PBNU kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki PKB atas dugaan penyelewengan sejarah pendirian.
PKB menyebut pembentukan tim khusus itu sebagai intervensi terhadap independensi partai politik.