Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Punya Status Anak Presiden, Kaesang Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jakarta

 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju pada pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 di Jakarta.

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai Kaesang dapat memenangkan Pilgub Jakarta karena ada sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya dengan rekam jejak Jokowi pernah menjadi Gubernur DKI dan posisi Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi wakil presiden terpilih dapat memuluskan jalan Kaesang.

"Karena dia anaknya Jokowi pernah menjadi gubernur di DKI dan Jokowinya ada dikekuasaan dimana Gibran sebagai wakil Presiden ketika Pilkada terjadi. Kalau menangnya bisa menang," ujar Ujang kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, lewat kekuasaan Jokowi, Kaesang dapat memenangkan Pilkada DKI Jakarta. Namun, dia berpendapat kemenangan tersebut juga tergantung pada siapa pasangan Kaesang.

"Kalau jalannya didorong oleh kekuasaan ya bisa saja kuat, bisa saja unggul tapi ini harus melihat dari Kaesang dengan siapa pasangannya," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah, karena hal itu kewenangan lembaga hukum.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Jokowi juga mengaku belum membaca putusan tersebut. "Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," katanya.

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum mengikuti hal tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dengan putusan ini membuat tokoh-tokoh muda seperti halnya Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memiliki kesempatan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved