Nampaknya kebijakan Tapera tidak hanya menyasar bagi orang-orang yang bekerja sebagai ASN, pegawai swasta, atau mandiri.
Pasalnya kini diketahui bahwa Tapera juga akan diberlakukan untuk para ojol atau ojek online.
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tersebut memang menjadi kebijakan yang bahkan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tahun 2020.
Dimana diketahui potongan Tapera tersebut akan diberikan sebanyak 3 persen dari jumlah penghasilan di setiap bulannya.
"Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya," tulis caption @undercover.id yang dikutip Kilat.com.
Dari keterangan tersebut menjelaskan bahwa 3 persen itu didapatkan dari 2,5 persen yang dibayar pekerja sedangkan 0,5 persen lainnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Tak heran pertanyaan muncul untuk para ojol atau ojek online yang menilai apakah pendapatannya kan ikut terpotong Tapera atau tidak.
Namun kini diketahui bahwa ternyata pihak pemerintahan juga tengah menyusun regulasi untuk potongan yang akan diberikan pada para ojol.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Pembinaa Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis," ujarnya.
"Dalam bentuk Permenaker mengenai perturan tentang ojol," sambungnya.
Sontak hal itu pun menuai banyak komentar dari netizen.
"Ngga sekalian kuli bangunan, tani, sopir angkot, nelayan?," tanya akun @ajismungalim.
"Negara sudah gak punya duit apa gimana?," tulis akun @tria_minoruu.
"Yakin gak buat tambah-tambah IKN," jelas akun @bachtiaryusuf20
"Sok-sok mau mengkaji,dih," pungkas akun @_eprilia.(*)