Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kekayaan Alam Indonesia Diobral Jokowi Usai Ormas Diperbolehkan Kelola Tambang

 

Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola pertambangan lewat PP Nomor 24 Tahun 2024.

Dalam Pasal 83 A Ayat 1 PP tersebut mengatur tentang izin tambang minerba kepada ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan" demikian bunyi pasal tersebut dikutip.

Namun begitu, belakangan kebijakan itu menuai kritik dari sejumlah organisasi pecinta lingkungan seperti Jatam dan WALHI.

Aturan itu dinilai membuat kekayaan Indonesia menjadi semakin rentan tereksploitasi. Tapi di sisi lain, dua ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama justru menyambut baik PP tersebut.


Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved