Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Kabareskrim Susno Duadji Naik Darah, Pertanyakan Elza Syarief Soal Alat Bukti Kasus Vina: Sesat!

Eks Kabareskrim Susno Duadji Naik Darah, Pertanyakan Elza Syarief Soal Alat Bukti Kasus Vina: Sesat!

 Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon tersebut tampak gelagapan ketika dicecar pertanyaan demi pertanyaan oleh Susno Duadji. 

Elza Syarif menyebut tidak adanya motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu. 

Ia menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana. 

Elza membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan. 

Ia melihat adanya bekas penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap Vina. 

Elza juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis. 

Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.  

"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya, dipegang payudaranya dan dipukulin lalu diperkosa. Pemerkosanya itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," jelas Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024). 

Dicecar Susno

lihat foto

Balasan Aep ternyata lebih kejam terhadap para kuli bangunan yang terseret kasus pembunuhan Vina dan EkyLihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Balasan Aep ternyata lebih kejam terhadap para kuli bangunan yang terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky

Mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana. 

"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno. 

Elza pun menjawab tidak ada. 

"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi. 

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu. 

Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.

Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi. 

Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno. 

Susno kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku. 

"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza. 

Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota. 

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu. 

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno. 

Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu. 

Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan. 

Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan. 

"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Stop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi. 

Tak yakin grasi ditolak karena bersalah

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji lagi-lagi berseberangan pendapat dengan pihak Mabes Polri di dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon. 

Mabes Polri menyatakan bahwa ketujuh terpidana pembunuh sejoli itu bukan merupakan korban salah tangkap. 

Pernyataan itu mematahkan spekulasi yang belakangan berseliweran di masyarakat. 

Hal itu terungkap dari pengakuan para terpidana yang tertulis untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI. 

Di hadapan wartawan, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, membacakan isi dari pernyataan yang dibuat oleh para terpidana itu. 

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," ujar Sandi membacakan sepenggal pernyataan tersebut pada Rabu (19/6/2024). 

Menurut Sandi, pernyataan itu dibuat mereka tanpa intimidasi siapapun. 

Namun, pernyataan itu ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Eks Kabareskrim tak yakin

Namun, Susno Duadji tak yakin permohonan grasi tersebut didasarkan karena pengakuan para terpidana yang merasa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan itu. 

"Grasi ditolak presiden bukan berarti apa yang mereka (para terpidana) sampaikan adalah benar 100 persen, artinya yang disampaikan sebagai alasan mengajukan grasi," ujar Susno dalam channel Youtube-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024).

Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Susno melanjutkan alasan di balik permohonan grasi oleh para terpidana itu harus didalami. 

Apakah permohonan grasi itu murni karena pengakuan bersalah atau hanya untuk mendapatkan keringanan hukuman. 

"Karena mereka tahu tanpa grasi mereka pasti akan menjalani hukuman selama seumur hidup jadi segala upaya yang dilakukan yang penting bisa bebas atau bisa ringan ini masih perlu pendalaman," pungkasnya. 

Gagal paham

Mabes Polri kembali mengeluarkan 'amunisi' yang bakal menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik dan diyakini sebagai bukti kuat. 

Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti. 

Bahkan, ia mengaku masih tidak jelas maksud Polri menunjukkan foto tersebut. 

Susno menanti-nanti apa yang ingin disampaikan Sandi Nugroho terkait foto Pegi yang ditunjukkannya. 

Akan tetapi, pria yang pernah mengemban jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat di tahun 2008 itu masih belum menemukan jawaban. 

"Sayang, kita menunggu-nunggu foto itu Pegi Setiawan sedang apa?" tanya Susno dilansir dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024). 

Sebab, foto itu tidak menjelaskan bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan atau sedang melakukan pemerkosaan karena pasal yang disangkakan. Jadi hanya foto yang dilihatkan," katanya lagi. 

Susno melihat tanpa adanya alat bukti forensik, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kurang kuat. 

Kendati demikian, ia berharap agar pihak kepolisian sudah mengantongi cukup bukti kuat sebelum sidang praperadilan yang dihelat pada Senin (24/6/2024) mendatang. 

"Kalau tanpa alat bukti forensik. Berdasarkan visum, laporan polisi dan sebagainya itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Tapi apapun juga kita tunggu dengan sabar," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved