Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dulu NU Haramkan Eksploitasi Tambang, Kini Resmi Ajukan Konsesi Tambang

Permohonan izin usaha pertambangan khusus yang diajukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menuai polemik.

Pasalnya, pihak Pengurusan Besar NU sempat mengeluarkan putusan haram terkait aktivitas pertambangan pada 2015 silam.

Menurut Kiai Ishom, praktik pertambangan di Indonesia cenderung mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

“Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya,” kata Kiai Ishom pada 2015 lalu.

Selain itu, eksploitasi kekayaan alam yang berlebihan dianggap menimbulkan mudhorot yang lebih besar daripada mashlahatnya.

Namun seiring berjalannya waktu, fatwa haram itu kini seakan sudah mulai luntur.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada ormas keagamaan, seperti NU maupun Muhammadiyah.

PBNU sendiri merupakan satu-satunya Ormas Keagamaan yang baru mengajukan konsesi.

"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.

Jika disetujui, ormas terbesar di Indonesia itu akan mengelola tambang batu bara di Provinsi Kalimantan Timur.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pun sebelumnya telah menyatakan akan segera menerbitkan IUP Batu bara kepada PBNU.

"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ujar Bahlil. (*)

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved